Jaksa Agung RI Beberkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Kepada Praja IPDN

- 7 April 2022, 16:21 WIB
Praja IPDN mengikuti kuliah umum dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang.
Praja IPDN mengikuti kuliah umum dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK IPDN/

KABAR PRIANGAN - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, memberikan kuliah umum kepada Praja IPDN baik secara luring di kampus IPDN Jatinangor Sumedang maupun daring melalui channel youtube Humas IPDN, Kamis,7 April 2022.

Sebanyak 5.848 praja yang ada di kampus IPDN Jatinangor maupun daerah, juga mahasiswa S2, S3, keprofesian dan ASN IPDN juga turut menyaksikan kuliah umum tersebut.

Pada kuliah umum tersebut Jaksa Agung menyampaikan tema Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan”.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang dan KemenPAN RB Siap Kembangkan MPP Digital

Diharapkan Praja IPDN yang hadir menyaksikannya kuliah umum dapat mendukung pelaksanaan kesejahteraan hukum bagi masyarakat. 

Kemudian memberikan pengetahuan dan wawasan praja terkait kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Dalam pemaparannya, Burhanuddin menyampaikannya, arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia yang saat ini sedang mengalami pergeseran paradigma dari keadilan retributive atau pembalasan menjadi keadilan restitutive atau pemulihan, melahirkan konsep keadilan berlandaskan hati nurani. 

Baca Juga: Antisipasi Balapan Liar, Dishub Sumedang Pasang Alat Ini di Sejumlah Jalan Protokol

“Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan diantaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia," ujarnya.

Kata dia, asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x