Jaksa Agung RI Beberkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Kepada Praja IPDN

- 7 April 2022, 16:21 WIB
Praja IPDN mengikuti kuliah umum dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang.
Praja IPDN mengikuti kuliah umum dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK IPDN/

Menurut Burhanuddin, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya. 

Baca Juga: Santri Priangan Alumni Lirboyo akan Gelar Seminar Guar Budaya di Sumedang

Rektor IPDN Hadi Prabowo, menyebabkan, kuliah dari Jaksa Agung diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Tantangan reformasi hukum ini sangat penting, jangan sampai ada mindset yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus betul-betul mewujudkan tata hukum dan kelola yang baik," katanya.

Untuk itu, kata dia, sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik, Praja IPDN juga harus mengetahui apa saja wewenang dan kebijakan dari Kejaksaan khususnya terkait penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Duh, Kasus Pelecehan Anak dan KDRT di Sumedang Terus Meningkat

Rektor berharap setelah mendapatkan informasi dan data yang dipaparkan oleh Jaksa Agung ini, praja dapat membantu dalam menghilangkan stigma negatif terkait penegakan hukum di Indonesia.

“Jika kita lihat indeks negara hukum Indonesia saat ini, hasil tahun 2021 mengalami penurunan dari 0,68 menjadi 0,67. Indonesia ada di peringkat 68 dari 139 negara dan dilingkungan Asia Tenggara, kita diperingkat 9 dari 15 negara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah