KABAR PRIANGAN - Sebanyak 116 desa di Kabupaten Ciamis dikategorikan Desa Mandiri. Kategori tersebut berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) Pemerintah Kabupaten Ciamis tahun 2022.
Hal itu diumumkan bersamaan acara Deklarasi IDM Pemkab Ciamis 2022 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Senin 30 Mei 2022.
Diketahui, penilaian tersebut mencakup tiga dimensi pembentuk IDM yakni dimensi lingkungan, dimensi sosial, dan dimensi ekonomi.
Pada sambutannya, Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya
kepada para kepala desa yang telah berhasil meraih kategori Desa Mandiri dalam IDM tahun 2022.
"Prestasi ini menunjukkan kesungguhan dan keseriusan dari Bapak Ibu kepala desa dalam meningkatkan kinerja dan mengayomi masyarakat. Karena tanpa kerja keras dan kolaborasi ini akan sulit dicapai," ucap Herdiat.
Herdiat menuturkan, IDM Kabupaten Ciamis setiap tahunnya terus menunjukkan perbaikan dan peningkatan. "Dimulai tahun 2019 terdapat delapan desa dengan kategori Mandiri, tahun 2020 ada 19 desa, tahun 2021 ada 45 desa, dan tahun ini terdapat 116 desa," ucapnya.
Baca Juga: Doa Bersama untuk Keselamatan Putra Ridwan Kamil, Eril Mengalir dari Kota Banjar
Ia juga mengaku bangga kepada para kepala desa karena meski dalam kondisi sulit dan terbatas akibat pandemi namun tetap mampu berprestasi di tingkat regional maupun tingkat nasional.