Ia berharap deklarasi IDM ini tidak hanya sebatas seremonial, tapi juga dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada desa-desa yang lainnya.
"Intinya mengapresiasi kepada para kepala desa, tingkatkan terus dari berkembang menjadi maju dan dari maju menjadi mandiri," ucapnya.
Baca Juga: Lulus ke Tiga Perguruan Tinggi Favorit Tapi Tak Punya Biaya, Pelajar Garut Dipanggil ke Kemenag RI
Sementara itu Kepala DPMD Ciamis Ape Ruswandana melaporkan, sesuai standard operating procedure (SOP) batas waktu penyelesaian input IDM Tahun 2022 adalah 30 Mei 2022, sementara di Kabupaten Ciamis pada 24 Mei 2022 verifikasi IDM tingkat kabupaten sudah selesai,
sehingga Berita Acara Penetapan IDM dan deklarasi IDM sudah dapat ditetapkan. "Berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM tahun 2022 sebanyak 116 desa berstatus Desa Mandiri, Desa Maju sebanyak 107 Desa, dan Desa Berkembang sebanyak 35 desa," ucapnya.
Kabupaten Ciamis sendiri meraih peringkat ke-30 dengan skor 0,7946 status Maju dari 434 kabupaten/kota se Indonesia.
"Alhamdulillah Desa Panjalu peraih skor IDM tahun 2022 tertinggi di Kabupaten Ciamis dengan nilai 0.9981, menempati peringkat pertama di Tingkat Provinsi Jawa Barat dan ada posisi lima besar se- Indonesia," tutur Ape.
Acara diakhiri dengan penyerahan penghargaan dari Bupati Ciamis kepada 18 kepala desa dan 10 camat dengan kategori skor tertinggi Desa Mandiri di Kabupaten Ciamis.*