Pelajar Usia 16 Tahun Harus Sudah Rekam E-KTP. Kadisdukcapil Kota Tasikmalaya Beberkan Alasannya

- 11 Juni 2022, 08:06 WIB
Kadisdukcapil Kota Tasikmalaya, H. Imih M. Munir mengungkapkan bahwa pelajar usia 16 tahun harus sudah rekam e-KTP.*
Kadisdukcapil Kota Tasikmalaya, H. Imih M. Munir mengungkapkan bahwa pelajar usia 16 tahun harus sudah rekam e-KTP.* /facebool.com/Imih M Munir/

KABAR PRIANGAN – Ini kabar baik bagi pelajar yang saat ini usianya sudah memasuki 16 tahun. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya membolehkan pelajar usia 16 tahun memiliki KTP.

Bahkan hari ini, Sabtu, 11 Juni 2022, Disdukcapil Kota Tasikmalaya membuka layanan perekaman e-KTP untuk pelajar usia 16 tahun.

Disdukcapil Kota Tasikmalaya menyebutnya, pelajar usia 16 tahun yang memiliki KTP ini sebagai pemilik KTP Pemula.

Baca Juga: LIVE Piala Presiden 2022 Persis Solo vs PSS Sleman, Arema FC vs PSM. Jadwal Acara Indosiar Sabtu 11 Juni 2022

Hari ini, layanan perekaman e-KTP Pemula untuk pelajar usia 16 tahun ini dilakukan di Disdukcapil dan semua kantor kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya mulai pukul 09 sampai 14.00.

Dalam pengumuman yang dibagikan oleh pihak Disdukcapil, mempersilakan kepada seluruh pelajar yang telah berusia 16 tahun dan juga warga yang memiliki anak usia 16 tahun, diharapkan mendaftar untuk perekaman e-KTP.

“Syaratnya cukup mudah, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan foto kopi akte kelahiran,” tulis pengumuman yang tersebar melalui berbagai WA Grup tersebut.

Baca Juga: Siaran Langsung Semifinal Indonesia Masters 2022 di MNCTV. Simak Jadwal Acara MNCTV Sabtu 11 Juni 2022

Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, H. Imih Misbahul Munir menjelaskan, kebijakan perekaman e-KTP bagi pelajar usia 16 tahun ini berlaku secara nasional.

Tujuannya, kata Imih, agar pada saat momentum Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024, para pemilih pemula ini sudah tercatat sebagai pemilih dan terjamin haknya untuk menyalurkan hak politiknya.

“Jadi dari sekarang, para calon pemilih pemula ini sudah direkam datanya. Agar pada saat pemilu nanti, mereka sudah terekam datanya dan hak pilihnya sudah terjamin,” katanya.

Baca Juga: Surat MenPAN RB Membuat Resah dan Membunuh Kehidupan Honorer, Ribuan Honorer di Ciamis Segera Turun ke Jalan

Imih mengatakan, jika saat ini mereka berusia 16 tahun, maka pada 14 Februari 2024 mendatang, usia mereka tentunya sudah dipastikan 17 dan 18 tahun.

“Makanya, perekaman e-KTP nya dilakukan dari sekarang agar mereka terjamin hak suaranya. Kalau tidak dari sekarang, dikhawatirkan pada saat pemilu nanti perekaman e-KTP belum dilakukan, sehingga mereka tidak punya hak pilih,” katanya.

Karena syarat untuk menyalurkan hak pilih dalam pemilu ini, kata Imih, yaitu sudah masuk dalam perekaman e-KTP.

Baca Juga: Inilah Orang yang Pertama Menemukan Eril, Ternyata Seorang Guru. Ridwan Kamil Tawarkan Ini Sebagai Balas Budi

Imih mengatakan, di Kota Tasikmalaya saja saat ini ada 43.000 penduduk pemula yang wajib melakukan perekaman e-KTP.

Dengan jumlah itu, butuh waktu yang lama untuk proses perekaman e-KTP. “Kalau dinanti-nanti, kemungkinan akan banyak warga negara yang tak terlayani. Makanya perekaman e-KTP dilakukan bertahap dari sekarang, disaat para pemilih pemula ini masih berusia 16 tahun,” katanya.

Sementara untuk pencetakan KTP-nya, kata Imih, tentunya diberikan di saat para pelajar ini sudah berusia 17 tahun.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x