Aniaya Warga dan Rusak Gerobak Pedagang di Ciamis, 10 Orang Gerombolan Bermotor Kota Tasikmalaya Diringkus

- 15 Juni 2022, 22:52 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim AKP Muhamad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB, saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu 15 Juni 2022.*
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim AKP Muhamad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB, saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu 15 Juni 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

Terhadap kejadian pertama, para pelaku dikenakan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat (2) untuk tindak pidana penganiayaan.

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika
kekerasan menyebabkan luka berat".

Baca Juga: Tabungan Siswa SD di Sumedang Macet Rp430 Juta, Orang Tua Siswa Siap Lapor Polisi

Sementara untuk tindak pidana pengrusakan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana, sehingga diancam pidana penjara lima tahun enam bulan dan atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

"Terkait proses hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum itu mengacu pada sistem peradilan anak. Sementara tidak dilakukan penahanan, namun dititipkan pada yayasan sosial di Pangandaran sambil proses penyidikan selesai. Nanti akan dilihat dan assesment dikaitkan dengan ancaman pidana dan dikaitkan dengan penegakan hukum melalui diskresi," kata Tony.

Tony mengimbau kepada para orangtua yang memiliki anak belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor sebaiknya anak tersebut jangan dibekali kendaraan. "Saat malam hari libur, tolong awasi anak-anak. Kalau bisa terapkan jam malam," kata Kapolres Ciamis.*



 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x