Aniaya Warga dan Rusak Gerobak Pedagang di Ciamis, 10 Orang Gerombolan Bermotor Kota Tasikmalaya Diringkus

- 15 Juni 2022, 22:52 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim AKP Muhamad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB, saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu 15 Juni 2022.*
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim AKP Muhamad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB, saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu 15 Juni 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Petugas Polres Ciamis meringkus 10 tersangka yang mayoritas di
bawah umur saat pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2022 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Sebelumnya para pelaku telah menganiaya seorang korban hingga mengalami luka berat di wilayah Kabupaten Ciamis. Mereka juga merusak gerobak jualan dan sepeda motor milik warga dengan benda berbentuk tongkat baseball, double stick, dan lainnya.

"Sepuluh anggota gerombolan motor yang meresahkan warga berhasil kami amankan," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, SIK, MT, didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhamad Firmansyah, SIK, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB,

Baca Juga: Buruh Serabutan Mendapatkan Keadilan Restoratif dari Kejari Banjar. Pelaku Melakukan Penggelapan Sepeda Motor

Mereka yang kami tangkap semuanya anak berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di wilayah Ciamis. Pelaku saat ini kami titipkan di yayasan sosial di Pangandaran," ujar Tony dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Rabu 15 Juni 2022.

Adapun tempat kejadiannya di dua lokasi dan waktu kejadian yang berbeda. Aksi pertama pada April 2022 dilakukan di Persimpangan Graha, Jalan Rumah Sakit Umum, Kecamatan Ciamis, berupa penganiayaan. Satu kejadian lagi di wilayah Kecamatan Cikoneng yaitu aksi pengrusakan.

"Para pelaku bukan warga Ciamis, melainkan dari luar daerah yaitu warga Kota Tasikmalaya," ujar Tony.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Akan Bangun Mapolsek Bungursari di Jalur Mangin. Warga Antusias Menyambutnya

Dua kejadian itu berlangsung pada jam yang sama yakni pukul 02.30 WIB dini hari. "Kejadian di Graha menimbulkan dua orang anak di bawah umur luka ringan dan berat. Bahkan satu diantaranya masih dalam perawatan karena luka di bagian rahang. Sedangkan di wilayah Cikoneng terjadi pengrusakan gerobak dan motor warga," ucap Tony.

Terhadap kejadian pertama, para pelaku dikenakan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat (2) untuk tindak pidana penganiayaan.

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika
kekerasan menyebabkan luka berat".

Baca Juga: Tabungan Siswa SD di Sumedang Macet Rp430 Juta, Orang Tua Siswa Siap Lapor Polisi

Sementara untuk tindak pidana pengrusakan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana, sehingga diancam pidana penjara lima tahun enam bulan dan atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

"Terkait proses hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum itu mengacu pada sistem peradilan anak. Sementara tidak dilakukan penahanan, namun dititipkan pada yayasan sosial di Pangandaran sambil proses penyidikan selesai. Nanti akan dilihat dan assesment dikaitkan dengan ancaman pidana dan dikaitkan dengan penegakan hukum melalui diskresi," kata Tony.

Tony mengimbau kepada para orangtua yang memiliki anak belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor sebaiknya anak tersebut jangan dibekali kendaraan. "Saat malam hari libur, tolong awasi anak-anak. Kalau bisa terapkan jam malam," kata Kapolres Ciamis.*



 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x