KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan mental di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, masih diselidiki Satreskrim Polres Ciamis.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah, pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban dan memanggil para saksi. "Ya laporan kasus dugaan pencabulan itu sudah kami terima, kini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta memanggil para saksi," ucapnya, Minggu 3 Juli 2022.
Sebelumnya, ABC (bukan inisial sebenarnya) diduga menjadi korban pencabulan empat orang pria. Menurut Firmansyah, pengakuan korban selalu berubah-ubah sehingga pihaknya akan mendatangkan tim UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Jawa Barat untuk mewawancarai korban.
Atas dugaan pencabulan tersebut, puluhan ibu-ibu sempat mendatangi Kantor Desa Cicapar, Rabu 29 Juni 2022. Mereka menuntut penegakan hukum terhadap anak difabel di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan oleh empat orang lelaki.*