Tiga Calon Jemaah Haji dari Kab. Tasikmalaya Gagal Berangkat. Padahal Sudah Berada di Embarkasi Haji Bekasi

- 5 Juli 2022, 19:20 WIB
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Kardiat menjelaskan bahwa tiga jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya gagal berangkat.*
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Kardiat menjelaskan bahwa tiga jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya gagal berangkat.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN – Hanya tinggal menunggu pemberangkatan pesawat, tiga calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya gagal berangkat ke tanah suci pada musim haji tahun 2022 ini.

Padahal ke tiga calon jemaah haji tersebut telah berangkat dari kampung halamannya dan sudah berada di embarkasi haji Bekasi untuk menunggu jadwal penerbangan pesawat terbang.

Ke tiga calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya ini akhirnya dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing.

Baca Juga: Apa Bedanya Haji Furoda, Haji Tanpa Antri, Haji Plus dengan Haji Reguler?

Mereka, ke tiga calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya tersebut terpaksa dipulangkan kembali dengan alasan kesehatan.

Salah seorang calon jemaah haji yang gagal berangkat ini karena mengalami gangguan kejiwaan, sementara satu lagi tengah hamil muda.

Satu lagi calon jemaah haji adalah suami dari calon haji yang hamil muda, sehingga yang bersangkutan mengurungkan niatnya untuk berangkat haji.

Baca Juga: Persib Bandung akan Gelar Beberapa Laga Uji Coba Persiapan Liga 1 2022/2023, Ini Bocoran Calon Lawannya

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Kardiat mengatakan, dari 674 calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya yang sudah diberangkatkan dari Tasikmalaya ke Embarkasi haji bekasi,  3 orang diantaranya gagal berangkat ke tanah suci.

Mereka terpaksa tidak bisa diterbangkan dan dipulangkan kembali ke Tasikmalaya karena berbagai asalan.

"Jadi ada tiga orang yang gagal berangkat. Satu orang perempuan berusia 30 tahun bersama suaminya, karena sang istri tengah hamil muda. Dan satu orang lagi pria berusia 65 tahun karena mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak lolos tes kesehatan," jelas Yayat, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan Seleksi Program Kampus Mengajar Angkatan 4 Diundur

Istri dan suami yang gagal berangkat karena terhalang kehamilan muda ini, kata Yayat, berasal dari Kecamatan Karangnunggal dan berada di kloter 18.

Sementara calon jemaah yang mengalami gangguan mental berasal dari kecamatan Pancatengah dan berada di kloter 44. Kini ketiganya sudah dipulangkan dari embarkasi haji Bekasi.

Maka bagi suami-istri yang tidak bisa berangkat tersebut, kata Yayat, akan diberangkatkan lagi pada tahun yang akan datang. Mereka akan memperoleh status "Lunas Tunggu" atau tinggal menunggu keberangkatan haji saja pada tahun depan.

Baca Juga: Minions 2 The Rise of Gru Menjadi Film Box Office Terlaris di Amerika, Hasilkan Hampir Rp2 Triliun

Akan tetapi, karena statusnya sudah berada di embarkasi haji Bekasi dan tengah menunggu diterbangkan saja ke Arab Saudi, maka untuk tiga kuota yang kosong karena gagal berangkat tidak bisa diganti oleh jemaah lainnya. Sehingga sangat disayangkan kuotanya tidak bisa terisi.

"Kuota ketiganya ini tidak bisa diganti karena jeda waktu yang sudah terlalu mepet," jelas dia.

Lebih jelas Yayat mengatakan, keputusan bagi ketiga calon jemaah haji ini dikeluarkan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Padahal sebelumnya, mereka sudah menjalani general cek up di Tasikmalaya, namun kala itu tidak ditemukan hal mencurigakan.

Baca Juga: Penyanyi Legendaris Bob Tutupoly Meninggal Dunia Karena Stroke, Berikut Profil Lengkapnya

"Untuk pemeriksaan kesehatan, itu juga diperiksa dulu disini. Kemudian di sana juga di periksa kembali," jelasnya.

Sebetulnya ke ketiga orang yang gagal berangkat karena hamil muda dan ganguan mental itu, kata Yayat, sudah mendapatkan pemeriksaan sebelum berangkat ke embarkasi. Akan tetapi dalam pemeriksaan lanjutan di Embarkasi ditemukan fakta lain.

Untuk ketentuan, ujar dia, usia wanita hamil yang masih bisa diperbolehkan berangkat haji yakni pada usia kandungan 14 sampai 24 minggu.

Baca Juga: Perjalanan Karir Hokky Caraka, Top Skorer Sementara Piala AFF U 19 2022

Akan tetapi, dalam kasus ini masih kurang dari itu. Maka direkomendasikan tidak layak untuk terbang untuk alasan kesehatan dan keselamatan.

"Karena ditakutkan terjadi keguguran sehingga dipulangkan kerumahnya," jelas Yayat.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x