Pembangunan Rumah Adat Kampung Kuta Harus di Luar Bulan Safar dan Maulud, Ini Alasannya

- 14 Juli 2022, 11:25 WIB
Budayawan Ciamis Aif Saripudin.
Budayawan Ciamis Aif Saripudin. /kabar-priangan.com/Endang SB/

KABAR PRIANGAN - Rekontruksi atau pembangunan kembali lima rumah milik warga di Kampung Kuta Desa Karangpaninggal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis prosesnya harus tetap mematuhi adat di sana.

Proses rekonstruksi atau pembangunan kembali rumah di Kampung Kuta tersebut diungkap oleh budayawan Ciamis Aif Saripudin, Kamis 14 Juli 2022.

Aif mengatakan, pascaterjadinya musibah kebakaran yang menimpa rumah warga di Kampung Kuta tidak bisa langsung dibangun walaupun semua rumah itu sudah rata dengan tanah.

Baca Juga: Puluhan Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Petugas, Ternyata Ini Penyebanya

"Pembangunan kembali rumah itu tidak sembarangan waktu tapi harus sesuai adat di sana," katanya.

Aif menuturkan, selain tidak bisa sembarangan dalam membagun kembali rumah yang hangus terbakar tersebut juga tempatnya tidak boleh di lokasi bekas rumah yang terbakar itu dan jangan dibangun pada bulan Safar maupun Maulud.

"Bangunanan rumah yang dibangunnya itu harus di lokasi yang berbeda jangan dibekas rumah yang terbakar," ucapnya.

Baca Juga: Saksikan Siraman Jelang Pernikahan Via Vallen dan Chevra. Ini Jadwal Acara Indosiar Kamis 14 Juli 2022

Aif melanjutkan, memang kalau pembangunan kembali rumah yang hangus terbakar tersebut pindah dari lokasi semula untuk menghindari trauma pascakebakaran itu.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x