KABAR PRIANGAN - Pekerjaan pembangunan atau penempatan jaringan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih, dihentikan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis dan dilakukan penyegelan.
Diketahui proyek tersebut milik perusahaan telekomunikasi swasta, namun dikerjakan oleh pihak ketiga. Selama ini pun tak ada keterlibatan Pemkab Ciamis.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara, membenarkan pihaknya telah menghentikan pekerjaan proyek tersebut. Soalnya, pekerjaan tersebut tidak memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).
Selain itu ternyata tak mengantongi perizinan dari Pemkab Ciamis. Sebelumnya pihaknya sudah mengupayakan penanganan secara persuasif pada 6 Juni 2022.
"Ketika itu kami melakukan monitoring atau patroli rutin menemukan pengerjaan konstruksi pemasangan kabel jaringan fiber optik yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Perda Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang K3," ujar Uga, Selasa 12 Juli 2022.
"Saat itu kami juga mengetahui pekerjaan itu belum ada izin membongkar dan menggali,"
ucap Uga, menambahkan.
Baca Juga: Para Korban Rumah Kebakaran di Kampung Adat Kuta Ciamis Mendapat Bantuan
Pihaknya sempat memberikan kesempatan ketika pelaksana proyek itu sedang melakukan pekerjaan di wilayah Sindangkasih sebagai lokasi titik nol.