Usai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ

- 7 Mei 2024, 15:11 WIB
Dokter spesialis kejiwaan berikan rekomendasi agar Tarsum lakukan observasi ke RS Cisarua, Bandung.
Dokter spesialis kejiwaan berikan rekomendasi agar Tarsum lakukan observasi ke RS Cisarua, Bandung. /kabar-priangan.com/Agus Berry/

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri atau hal lainnya, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

KABAR PRIANGAN - Tarsum, pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Desa Cisontrol, Rancah Kabupaten Ciamis, akan diobservasi lebih lanjut untuk mengecek kondisi kejiwaannya.  Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin menyampaikan, berdasarkan keterangan dokter spesialis jiwa, Tarsum akan dirujuk ke rumah sakit jiwa karena mengalami depresi. 

"Untuk observasi sendiri, karena di RSUD Ciamis tidak ada tempat khusus, sehingga untuk observasi pelaku (Tarsum) dirujuk ke RS jiwa Cisarua, Bandung," ujar Joko, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Diperiksa Kejiwaan di Ruang Kasatreskrim Polres Ciamis

Sempat Stabil

Untuk lamanya proses observasi, kata Joko, akan dilaksanakan 14 hari ke depan. "Makanya untuk tingkatannya itu belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukannya yang bisa disampaikan psikiater yang di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ungkap Joko. 

Ia mengungkapkan, kondisi Tarsum sebelumnya sempat stabil, tapi selang berapa lama kondisi kejiwaannya kembali guncang. 

Baca Juga: Kecamatan Cipaku Raih Juara 1 Lomba Sholawat Mahalul Qiyam, Halal Bihalal BKPRMI Ciamis Berlangsung Meriah

"Kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya, Istrinya bagaimana," ucapnya.

Untuk kasus pidana pelaku pihak kepolisian akan menunggu hasil observasi. "Jika sudah ada hasil dari dokter kejiwaan yang menangani 14 hari, kita akan koordinasi dengan JPU dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah