Sopir Truk Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Perempatan Rancabango

- 3 Agustus 2022, 23:58 WIB
Polisi mengamankan sopir truk yang mengalami tabrakan di lampu merah RancaBango.*
Polisi mengamankan sopir truk yang mengalami tabrakan di lampu merah RancaBango.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

Pengakuan dari sopir itu rem blong, hingga truk hilang kendali lalu menghantam kendaraan yang ada didepannya.

Dari kejadian itu, dikatakan Anaga, bahwa pihaknya telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Baca Juga: Oknum Pelajar di Garut jadi Bandar Narkoba, KCD Kaget dan Prihatin

"Pengemudi truk sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Anaga saat di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/8/2022).

Dikatakanya, bahwa sopir bus tersebut melanggar pasal 310 ayat 4 UU LLAJ  dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x