Pengakuan dari sopir itu rem blong, hingga truk hilang kendali lalu menghantam kendaraan yang ada didepannya.
Dari kejadian itu, dikatakan Anaga, bahwa pihaknya telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka.
Baca Juga: Oknum Pelajar di Garut jadi Bandar Narkoba, KCD Kaget dan Prihatin
"Pengemudi truk sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Anaga saat di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/8/2022).
Dikatakanya, bahwa sopir bus tersebut melanggar pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara.***