Sopir Truk Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Perempatan Rancabango

- 3 Agustus 2022, 23:58 WIB
Polisi mengamankan sopir truk yang mengalami tabrakan di lampu merah RancaBango.*
Polisi mengamankan sopir truk yang mengalami tabrakan di lampu merah RancaBango.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN – Sopir truk Fuso Bernopol Z 8456 LF, AS (32) warga Tasikmalaya yang terlibat dalam kecelakaan di perempatan Rancabango, depan Transmart Kota Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kecelakaan maut yang terjadi di perempatan Rancabango, depan Transmart Kota Tasikmalaya itu, satu orang tewas dan dua sepeda motor ringsek akibat tertabrak truk yang dikabarkan mengalami rem blong.

AS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tasikmalaya Kota atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di perempatan Rancabango, depan Transmart Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Cara Mengamalkan Surat Yusuf Ayat 4 untuk Mendapatkan Jodoh, Berikut Ayat, Tulisan Latin dan Artinya

Dalam kejadian itu, korban pesepeda, Chandra (62) warga Paseh Kota Tasikmalaya meninggal dunia di lokasi kejadian karena terlindas truk.

Kasat Lantas Polres Tasikmakaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kronologi laka lantas tersebut.

Menurutnya, truk fuso tersebut sempat berupaya membanting stir karena gagal pengereman. Namun nahas mobil tetap melaju meski roda truk sempat naik trotoar dan menghantam pengendara motor dan pesepeda di lampu merah Rancabango, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Tewasnya Brigadir J Menurut Komnas HAM: Kunci Utama Ada di Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

Korban terhenti karena saat kejadian posisi lampu merah di kawasan tersebut sedang merah.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x