Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Pengadan Bantuan Sapi Rp22 Miliar

- 13 September 2022, 08:23 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk pengadaan hewan ternak berupa bantuan sapi. Pagu anggaran dengan judul "Pengadaan Hewan Ternak" yang disimpan di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya tersebut kontan menuai sorotan tajam.

Menginat hingga saat ini Kabupaten Tasikmalaya belum sepenuhnya terbebas dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Jika tetap dipaksakan, maka tentu saja pengadaan bantuan ini berpotensi sia-sia. Dimana wabah PMK yang menyerang hewan ternak seperti sapi dan domba tersebut bisa mengancam pada kematian masal hewan ternak.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman, menjelaskan, jika pihaknya sudah memanggil pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) terkait pengadaan bantuan sapi tersebut. Sebab pihaknya mengaku sangat keheranan dengan program yang tetap dilaksakaan ketika wabah PMK masih belum terkendali sepenuhnya.

Baca Juga: Lezat dan Pedasnya Ceker Mercon Membuat Orang yang Memakannya ‘Kecanduan’, Berikut Ini Resepnya!

"Anggarannya ini memang sungguh fantastis yakni Rp 22 miliar lebih. Padahal kita tau bersama, jika ini masih masa PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), bisa mubajir jika tetap dipaksakan," tegas Hakim, Minggu 11 September 2022 lalu.

Pengadaan hewan sapi untuk bantuan kelompok tani dan lainnya, kata Hakim, haruslah dipikirkan dalam-dalam Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya.  Salah satu yang harus dipikirkan yakni terkait kondisi ketersediaan sapi. Dimana ia mengingatkan saat ini hampir semua kota dan kabupaten penyedia hewan sapi menjadi zona merah PMK. 

"Di Pulau Jawa ini hanya tiga daerah penyedia hewan dengan status kuning PMK, bukan hijau. Yaitu Yogyakarta, Banyumas dan Purworejo. Itu juga bukan penyedia utama yang menjalin kerja sama dengan Pemkab Tasikmalaya," ujar Hakim.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Priangan Timur Selasa 13 September 2022

Kalau pun akan mengambil sapi, maka miminalnya kata dia, harus dari zona kuning. Sehingga pengadaan ini tentu saja akan memberatkan rekanan, karena harus ada biaya tambahan lebih yang dikeluarkan. Untuk saat ini, hewan ternak yang datang dari tempat lain sesuai SOP harus ada proses karantina 2 kali empat hari. Itu juga akan menjadi kendala yang tidak sederhana.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah