BLT Bantuan Pengalihan Subsidi BBM Cair Rp300 Ribu per KPM. Ada Syarat Harus Sudah Divaksin

- 8 September 2022, 06:28 WIB
Petugas penyerahan bantuan pengalihan subsidi BBM sedang memfoto seorang KPM di Kantor Pos Banjar, Rabu 7 September 2022.*
Petugas penyerahan bantuan pengalihan subsidi BBM sedang memfoto seorang KPM di Kantor Pos Banjar, Rabu 7 September 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa dicairkan di Kantor Pos Banjar, Rabu 6 September 2022.

Pembayaran tahap 1 BLT Pengalihan Subsidi BBM ini dibayarkan Rp300.000 per KPM untuk periode September dan Oktober.

Ini artinya, besaran BLT pengalihan subsudi BBM ini besarnya Rp150.000 per bulan untuk tiap-tiap KPM.

Baca Juga: BLT UMKM akan Segera Cair. Ini Cara Cek Penerima di Eform.bri.co.id

“Pembayaran tahap 1 dibayarkan Rp 300.000 per KPM. Ini merupakan bantuan langsung untuk September dan Oktober 2022. Jadi Rp 150.000 per bulan," ucap Supervisor Pejualan Jasa Keuangan Kantor Pos Banjar, Reza Fabiansyah.

Terkait sisanya yang untuk Bulan November dan Desember sebesar Rp300.000 lagi atau pencairan tahap 2, dikatakan Reza, masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.

Adapun syarat pencairan bantuan pengalihan subsidi BBM, dijelaskan dia, hanya KTP KPM atau KK saja.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair Hari Jumat, 9 September 2022 Sebesar Rp600 Ribu. Simak Syaratnya

"Jika diwakilkan pencairannya itu diharuskan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK KPM bersangkutan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x