"Kita lakukan kegiatan pemusnahan knalpot ini secara bersama-sama meliputi Dishub, Jasa Raharja, tokoh masyarkat, mahasiswa dan pelajar," katanya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Tasikmalaya kota AKP Anaga Budiharso mengatakan,
aturan kebisingan kenalpot diatur dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 2009, yaitu dengan kapasitas 80-175 cc maksimal 83 desibel.
"Sedangkan untuk kapatas 175cc maksimal 80 desibel," ujarnya.***