Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

- 20 September 2022, 19:23 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkam sejumlah barang bukti dalam kasus perobohan rumah milik Undang  Polisi menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut termasuk pemberi pinjaman, AM dan kakak kadung korban, E.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkam sejumlah barang bukti dalam kasus perobohan rumah milik Undang Polisi menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut termasuk pemberi pinjaman, AM dan kakak kadung korban, E. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Polres Garut akhirnya menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Undang di Kampung Pasirseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut. 

"Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus pembongkaran rumah milik Pak Undang. Ada sembilan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 20 September 2022.

Disebutkannya, 9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka termasuk AM, pemberi jasa pinjaman kepada Undang dan juga E, kakak kandung Undang. Selain itu, ada juga U, kakak AM, dan juga enam warga yang ikut membongkar rumah Undang.

Baca Juga: Baznas Garut Bantu Undang Yang Rumahnya Dibongkar Rentenir

Diungkapkan Wirdhanto, berdasarkan keterangan tersangka AM, dirinya memerintahkan untuk membongkar rumah Undang karena merasa dirinya sudah merasa memiliki rumah tersebut. Hal ini didasari dengan adanya transaksi jual beli yang dilakukannya dengan E, kakak kandung Undang. Padahal tuturnya, sertifikat itu jelas-jelas atas nama Undang. 

Oleh karenanya, pihaknya selain menangani kasus perobohan rumah juga menangani kasus jual beli ilegal yang dilakukan antara AM dan E.

"Dalam kasus ini ada dua perkara yang kita tangani, yakni kasus pengrusakan rumah dan penggelapan tanah. Dalam kasus penggelapan tanah, tersangkanya saudara E yang merupakan kakak kandung korban," katanya. 

Baca Juga: Diteror OTK, Undang Warga Garut yang Rumahnya Dirobohkan Rentenir Dijaga Santri

Wirdhanto menyampaikan, tersangka E mengakui telah menjual rumah kepada AM. Alasannya, uangnya akan dipakai untuk melunasi utang Sutinah, istri Undang kepada AM sebesar Rp15 juta dan sisanya akan dibagikan kepada saudara-saudaranya. 

Lebih jauh dikatakannya, AM beserta 7 orang tersangka lainnya yang melakukan pembongkaran rumah dijerat pasal 170 juncto pasal 55 dan 56 serta pasal 406 tentang Pengerusakan. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Tanah.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x