KABAR PRIANGAN - Satu unit rumah yang oleh pemiliknya dikontrakkan di Kampung Pakemitan Kidul Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, ternyata dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) oleh pengontrak.
Rumah gudang miras itu pun digerebek Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Minggu 25 September 2022 dini hari.
Dalam penggerebegan tersebut, polisi mendapatkan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek siap edar.
Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya informasi warga yang resah atas aktivitas di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi miras.
"Ya awalnya kami mendapat laporan dari warga bahwa di rumah tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan miras dan kerap dilakukan transaksi," kata Ipan.
Menurut Ipan, kecurigaan warga tersebut bermula dari cukup banyaknya orang yang tidak dikenal olah warga setempat, keluar masuk dari rumah tersebut. "Warga pun merasa curiga melihat banyaknya orang yang tak dikenal mendatangi atau masuk ke dalam rumah itu," ujarnya.
Baca Juga: Bencana Longsor di Karangpaningal Tambaksari Ciamis, Sejumlah Rumah Warga Rusak Cukup Berat