KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 50 orang atau lima petugas PPK di setiap kecamatan.
"Kebutuhan PPK lima orang kali 10 kecamatan," kata Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera Rabu, 24 April 2024.
Ia menuturkan, penerimaan pendaftaran PPK tersebut berdasarkan keputusan KPU RI yang diumumkan secara terbuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kota Tasikmalaya untuk mengikuti tahapan seleksi menjadi petugas PPK Pilkada 2024.
Baca Juga: Mantan Wagub Jabar Ambil Formulir Pendaftaran di DPC PPP Kota Tasikmalaya
Selanjutnya kata dia, seluruh pelamar, harus memenuhi syarat di antaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta sehat rohani dan jasmani.
"Yang jelas memenuhi persyaratan dan mau bekerja dengan KPU," katanya.
Ia menyampaikan perekrutan PPK dibuka mulai 23 April 2024 untuk kelengkapan dokumen pendaftaran sampai 29 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Satpam Kantor Kesbangpol Kota Tasikmalaya Meninggal Saat Bertugas
Kirimkan Persyaratan Lewat Ini
Pelamar dapat mengirimkan persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan dan informasi lebih lanjut, kata dia, dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya di Jalan SKP Nomor 20-22, Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau Kontak Helpdesk 0853-1498-4470.