KABAR PRIANGAN - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Sumedang, dilaporkan telah berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tahun 2022, sebelum jatuh tempo pembayaran.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sejauh ini telah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB P2 sampai tanggal 30 September 2022.
Namun berkat kerja keras pemerintah desa dan pemerintah kecamatannya, tagihan PBB P2 bagi para wajib pajak (WP) di delapan desa tersebut, akhirnya bisa berhasil lunas sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: PAD Sumedang Triwulan III Teralisasi 61,32 Persen, Ini Pesan Bupati Bagi OPD Pengelola Pendapatan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana, menyebutkan delapan desa yang tagihan PBB P2-nya tercatat telah lunas sebelum jatuh tempo ini, tersebar di 6 wilayah kecamatan.
Masing-masing, Desa Cimarias (Pemulihan), Desa Dayeuhluhur (Ganeas), Desa Sukaluyu (Ganeas), Desa Bangbayang (Situraja), Desa Jayamandiri (Cibugel), Desa Cimaningtin (Jatinunggal), Desa Kadu (Jatigede), dan Desa Cintajaya (Jatigede).
"Sejak awal September kemarin tagihan PBB P2 di 8 desa ini Alhamdulillah telah lunas. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah desa dan juga kecamatan yang telah bekerja keras membantu percepatan penagihan PBB P2 kepada para wajib pajak," kata Rohana, Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Festival Seni Budaya dan UMKM Sumedang akan Digelar di ITB Akhir November Ini
Tak hanya itu, Kepala Bapenda juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh WP di Kabupaten Sumedang, yang telah bisa melunasi tunggakan PBB P2 tahun 2022.
Namun khusus bagi para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2, Rohana meminta supaya secepatnya melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan, yakni tanggal 30 September 2022.