Polres Sumedang Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana, Kebanyakan Curanmor

- 29 September 2022, 15:41 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Waka Polres Sumedang Kompol Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Ade Rizki Fitriawan berhasil mengungkap 5 laporan polisi terkait tindak pidana.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Waka Polres Sumedang Kompol Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Ade Rizki Fitriawan berhasil mengungkap 5 laporan polisi terkait tindak pidana. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang berhasil mengungkap 5 laporan polisi terkait tindak pidana di wilayah Kabupaten Sumedang.

Laporan polisi tersebut ini terdiri dari 3 laporan tindak pidana curat yang melibatkan 3 orang tersangka. Kemudian 1 laporan tindak pidana curas yang melibatkan 2 tersangka. Serta laporan tindak pidana tipu gelap yang melibatkan 1 orang tersangka.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Waka Polres Sumedang  Kompol Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Ade Rizki Fitriawan  menyampaikan, TKP Curat pertama di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.

Baca Juga: Disparbudpora Sumedang Usulkan Tari Jayengrana Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka HT (22),warga Tanjungsiang, Subang, dimana dari tersangka HT didapat satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dia ambil dari halaman rumah korbannya dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu.

Selanjutnya, kedua tersangka YI dan YH juga diketahui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjungmedar dengan modus operandi yang sama yaitu merusak kunci motor dengan kunci palsu. 

"Setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka didapat barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai tempat," ujar Kapolres, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Perwosi Membudayakan Olahraga Bagi Wanita dan Anak-anak di Kabupaten Sumedang

Polisi juga telah mengamankan tersangka US (46) seorang warga Kecamatan Rancakalong, Sumedang, US terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus menyewa atau merental sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput istrinya di Alamsari Sumedang Utara.

Namun setelah tiga hari tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polres Sumedang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x