BPN Sumedang: Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Menyisakan 121 Bidang Tanah, Ini Rinciannya

- 1 Oktober 2022, 10:35 WIB
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor BPN Sumedang, Yanyan Rusyandi menyebutkan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, kini hanya menyisakan 121 bidang tanah.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor BPN Sumedang, Yanyan Rusyandi menyebutkan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, kini hanya menyisakan 121 bidang tanah. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, kini hanya menyisakan 121 bidang tanah.

Sebanyak 39 bidang diantaranya milik warga. Jumlah bidang tersebut masih dalam proses pembebasan dan lokasinya tersebar di sejumlah desa yang wilayahnya terlintasi pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor BPN Sumedang, Yanyan Rusyandi menyebutkan, untuk pembebasan lahan dan pembayaran 121 bidang tersebut ditargetkan bisa selesai akhir tahun 2022.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Capai 99.08 Persen, Ini Jumlah Bidang Lahan yang Belum Dibayar

Yanyan menggambarkan, secara keseluruhan, hingga kini, bidang lahan yang belum dibebaskan pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu sebanyak 121 bidang.

Ia merinci, dari 121 bidang lahan tersebut, terdapat 52 bidang lahan TKD (tanah kas desa), 19 bidang lahan wakaf dan 12 bidang lahan milik instansi.

"Nah yang 39 bidang adalah milik warga," ucapnya.

Baca Juga: Menteri PUPR Optimis Tol Cisumdawu Ruas Seksi 2 hingga 4B Beroperasi November 2022

Yanyan menambahkan, untuk pembebasan lahan TKD, wakaf dan milik intansi memerlukan mekanisme khusus.

Seperti pembebasan lahan TKD, perlu izin dan persetujuan dari gubernur. Kemudian untuk lahan wakaf perlu izin dan persetujuan dari Kemenag. Sedangkan lahan intansi memerlukan persetujuan dari instansi terkait.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x