Adapun, kendala lain dalam penyelesaian pembebasan lahan, di antaranya, terdapat lahan yang dalam sengketa atau dalam proses gugatan di pengadilan. Selain itu, adanya pemilik lahan yang masih belum menyetujui harga pembebasan lahan.
Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 dan 3 Dipastikan Tuntas Oktober 2022, Begini Kesiapan Sumedang
"Terkait kendala, seperti tidak ada titik temu harga, diselesaikan melalui konsinyasi atau dititip di pengadilan," katanya.
Kembali ke lahan milik warga, Yanyan menyebutkan, 39 bidang lahan milik warga yang belum dibebaskan, lokasinya tidak pada jalur utama atau main road, melainkan berada pada posisi keluar tol atau pinggir main road.
"Jadi secara kontruksi, main road sudah bisa dibangun tanpa kendala," ucapnya.
Baca Juga: BPN Sumedang Sesalkan Aksi Berlebihan LSM Saat Audensi Pengadaan Tanah untuk Tol Cisumdawu
Yanyan juga menyampaikan, pada Jumat, 30 September 2022 pihaknya telah membebaskan sebanyak 3 bidang lahan milik warga.
"Kita bertahap melakukan pembayaran UGR (uang ganti rugi). Dimana kalau berkas administrasinya sudah memenuhi syarat dan persetujuan, ya (uang ganti rugi) bisa langsung cair," ujarnya.***