KABAR PRIANGAN - Komisi Informasi Jawa Barat, menilai bahwa saat ini Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Sumedang, sudah masuk dalam kategori informatif.
Penilaian ini, disampaikan Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jabar, Dadan Saputra, saat melakukan verifikasi lapangan dalam rangka uji publik penerapan KIP di Kabupaten Sumedang.
"Berdasarkan hasil Monev yang dilakukan tim, KIP di Kabupaten Sumedang ini telah masuk dalam kategori informatif, dengan raihan nilai kuantitatif 93. Nilai ini, merupakan nilai tertinggi dalam penilaian penerapan KIP di Jawa Barat tahun 2022," kata Dadan, belum lama ini.
Baca Juga: Mendagri Dukung Layanan Digital yang Digagas Pemda Sumedang
Guna memastikan kebenaran dari nilai tersebut, sambung Dadan, maka dilakukanlah monitoring dan evaluasi ke lapangan, dengan cara melaksanakan uji publik atas semua dokumen yang telah dinilai oleh tim penilai.
Dengan demikian, proses uji publik yang dilakuakan tim penilai bersama Komisi Informasi Jabar ini, merupakan tahap terakhir untuk meyakinkan bahwa nilai kuantitatif KIP Kabupaten Sumedang, telah benar-benar sesuai secara kualitatif dengan hasil uji publik di lapangan.
"Dokumen pengelolaan informasi publik Kabupaten Sumedang ini, sebelumnya telah kami verifikasi dan visitasi, hingga keluarlah nilai 93 (sudah informatif). Untuk memastikan nilai tersebut, maka sekarang dilakukanlah uji publik," tutur Dadan.
Baca Juga: Heboh, Jasad Wanita Ditemukan Dalam Sebuah Bak Penampungan di Jatinunggal Sumedang
Dalam pelaksanaannya, proses uji publik ini dilakukan melalui diskusi dengan sejumlah elemen masyarakat yang benar-benar merasakan secara langsung penerapan KIP di Kabupaten Sumedang.