KABAR PRIANGAN–Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja, bagi yang masa berlaku SIM nya habis, di proses di Polres Kabupaten Sumedang dan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini, Senin 31 Oktober 2022 pukul 08.00 wib hingga pukul 10.00 wib SIM Keliling akan berlokasi di Kantor Kecamatan Cisitu Sumedang.
Jangan lupa untuk membawa persyaratan lengkap untuk memperpanjang SIM A dan SIM C ini.***