Menurut Sutisna, secara keseluruhan booth yang dipasang di Jalan HZ Mustofa jumlahnya sebanyak 24 unit yang diperuntukan untuk 48 PKL.
Jumlah tersebut kata Sutisna sudah sesuai dengan hasil pendataan dan sudah disepakati olah seluruh pedagang dan pemerintah.
"Kalau semuanya sih ada 55 pedagang, tapi yang tujuh pedagang bukan pedagang tetap, melainkan pedagang musiman seperti pedagang bendera," jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Melanggar Tata Tertib Pesantren, Santri Asal Rajapolah Tasikmalaya Didenda Rp37 Juta
Sutisna juga menuturkan, seluruh pedagang di Jalan HZ Mustofa khususnya yang berjualan di kawasan pedestrian menyambut baik keputusan pemerintah dengan telah memberikan izin untuk tetap berjualan sekaligus memfasilitasi tempat yang dianggap cukup layak.
"Ya kalau bagi kami cukup layaklah, kalau ukurannya ya dipas-paskan saja sesuai tempat yang ada. Mau gimana, dikasih tempatnya segitu. Itu juga sudah untung dikasih cuma-cuma atau gratis," jelasnya.
Sutisna menjamin, sesuai kesepakatan tidak akan ada lagi pedagang di kawasan semi pedestrian jalan HZ Mustofa yang berjualan di luar booth yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Ya itu sudah disepakati, mudah-mudahan jangan ada masalah lagi," katanya.
Sementara itu, salah seorang penjual jasa permak yang biasa mangkal di kawasan HZ Mustofa, Endang Saepudin (54) mengaku tidak mendapatkan jatah booth yang diberikan oleh pemerintah.
Padahal kata Endang, dirinya sudah lebih dari 10 tahun menjual jasa permak di lokasi tersebut.