KABAR PRIANGAN - Seorang mahasiswi berinisial J (18), warga Kabupaten Ciamis, ditetapkan oleh penyidik Polres Ciamis menjadi tersangka kasus tindak pidana pembuangan bayi hingga meninggal dunia.
"J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan bayi tersebut," ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, SIK, MT, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kamis 3 November 2022.
Menurut Tony, J telah ditangkap sehari sebelumnya, Rabu 2 November 2022. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut penemuan bayi di salah satu sungai pada Jumat 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Warga Kertasari Ciamis Temukan Mayat Perempuan di Kali Cimemen
Ketika itu sesosok bayi yang diduga dilahirkan J ditemukan di Kali Anyar, Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa.
J melakukan tindakan bejat itu dengan alasan malu karena hamil di luar nikah, sehingga saat kejadian ia mengeluarkan bayinya secara mandiri di sebuah pesawahan yang tidak jauh dari kediaman tersangka.
"Seusai lahiran, sang bayi ditinggalkan di sungai dan dibiarkan tertelungkup, lalu J meninggalkannya," ucap Tony.
Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Tersangka J disangkakan Pasal 76 huruf (c) jo. 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 306 dan/atau 308 KUHPidana.
Bunyinya, "Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati". "Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Tony.*