KABAR PRIANGAN - Setelah Wali Kota Tasikmalaya HM Yusuf habis masa baktinya pada 14 November 2022, Mendagri Tito Karnavian akhirnya menunjuk DR. Cheka Virgowansyah sebagai Pj (Penjabat) Wali Kota Tasikmalaya.
DR. Cheka Virgowansyah adalah Direktur Fasilitasi Kepegawaian dan Kelembagaan Perangkat Daerah Pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan penujukan DR. Cheka Virgowansyah sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-6113 tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya.
Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa Mendagri mengangkat DR. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME, Direktur Fasilitasi Kepegawaian dan Kelembagaan Perangkat Daerah Pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2022 dan ditandatangani langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Bersamaan dengan Surat Keputusan itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar segera melantik DR. Cheka Virgowansyah sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya.
Dalam surat tertanggal 8 November 2022 yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri, Drs. Maddaremeng, M.Si disebutkan agar Gubernur Jawa Barat melantik DR. Cheka Virgowansyah sebagai penjabat Wali Kota Tasikmalaya.