Fraksi PKS Usulkan Ivan Dicksan Jadi Pj Wali Kota Tasikmalaya. Ishak: Agar Kelangsungan Pembangunan Terjaga

- 20 Oktober 2022, 22:19 WIB
Sekretaris Fraksi PKS, Ishak Parid (kanan) menegaskan bahwa Fraksi PKS memilih Ivan Dicksan (kiri) sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya.*
Sekretaris Fraksi PKS, Ishak Parid (kanan) menegaskan bahwa Fraksi PKS memilih Ivan Dicksan (kiri) sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya.* /Dokumen pribadi/prokopim kota tasikmalaya/

KABAR PRIANGAN - Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri memilih Ivan Dicksan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya menggantikan HM Yusuf yang akan habis masa baktinya pada 14 November 2022 mendatang.

Usulan itu dilontarkan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, H. Ishak Parid, S.Pdi, seiring dengan telah diusulkannya tiga bakal calon Pj Wali Kota oleh DPRD ke Kemendagri.

“Saat ini DPRD telah mengusulkan tiga nama ke kementerian Dalam Negeri yang akan dipilih menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya,” kata Ishak Parid, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Tiga Bakal Calon Pj Wali Kota Tasikmalaya Sudah Diusulkan ke Kemendagri

Ke tiga nama yang diusulkan itu adalah Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Iip Hidajat, dan Kapus Litbang, Otda, Politik dan PUM Kemendagri, Akbar Ali.

Dari tiga nama yang diusulkan tersebut, kata Ishak Parid, Fraksi PKS mengusulkan agar Pj Wali Kota yang dipilih oleh Kemendagri ini Ivan Dicksan. Alasannya, kata dia, Ivan Dicksan sudah mengetahui seluk beluk pembangunan di Kota Tasikmalaya.

“Orang yang sangat memahami dan mengetahui perencanaan pembangunan di Kota Tasikmalaya ini ya tentu saja Sekda,” kata dia.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Menyasar Nasabah Bank, Jangan Sampai Ada Korban Lagi Seperti IRT di Garut, Ini Imbauan YLKI

Selain itu, kata Ishak Parid, banyak rencana-rencana pembangunan di Kota Tasikamalaya yang sudah masuk dan hanya tinggal pelaksanaannya saja.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x