KABAR PRIANGAN - Aksi penggrebekan yang dilakukan para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut terhadap salah satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras), Sabtu 31 Desember 2022 dini hari, menimbulkan kekagetan warga.
Bagaimana tidak, di dalam rumah yang berlokasi di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul tersebut ternyata tersimpan ribuan botol miras yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Ini sungguh membuat kami kaget karena sebelumnya sama sekali tak menyangka ada gudang penyimpanan miras di daerah ini. Apalagi kayaknya ini mah gudang miras kelas kakap karena mirasnya banyak sekali dan harganya pun bisa mencapai miliaran rupiah", komentar salah seorang warga yang tak mau ditulis identitasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Satu Rumah di Garut Digrebek Satpol PP, Ternyata Jadi Gudang Ribuan Botol Miras
Ia merasa sangat bersyukur karena keberadaan gudang penyimpanan miras di daerah itu bisa terungkap. Karena jika tak sampai terungkap, keberadaannya akan menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan setempat khususnya dan masyarakat bahkan keamanan Garut secara umum.
Hal ini karena miras sudah jelas merupakan barang haram baik dilihat dari sisi agama maupun hukum. Mengonsumsi miras juga bisa menimbulkan dampak yang sangat buruk baik bagi yang bersangkutan maupun masyarakat sekitarnya karena adanya potensi peningkatan kasus kriminalitas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Hafid, membenarkan adanya penggrebekan terhadap rumah yang digunakan tempat penyimpanan miras di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul pada Sabtu 31 Desember 2022 dini hari.
Baca Juga: Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya Resmikan Gedung Dharma Wanita Persatuan Unsil