195 Calon Petugas PPK Dilantik Rabu Ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya Membenarkan Ada Sejumlah ASN dan P3K

- 2 Januari 2023, 22:40 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.*
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN -Sebanyak 195 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di 39 kecamatan rencananya bakal dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 4 Januari 2022.

Para calon anggota PPK tersebut diketahui dari berbagai kalangan, latar belakang pendidikan, profesi, hingga organisasi.

Hal yang sempat menjadi sorotan karena ditemukan banyak anggota adhoc penyelenggara pemilu dari kalangan penerima gaji APBD/APBN tidak boleh bertugas sebagai PPK. Hal ini mengingat dobel honor yang nantinya bakalan mereka terima.

Baca Juga: BNN Tasikmalaya Waspadai Peredaran Narkoba Jenis Yaba, Relawan-relawan Desa Direkrut

Polemik terkait keterlibatan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di dalam PPK Pemilu 2024 pun muncul, bahkan sampai menuding bahwa KPU telah melakukan kecurangan.

Polemik semacam ini terjadi juga di Kabupaten Tasikmalaya, walaupun kata-kata sumirnya terlontarkan melalui media sosial.

"Ya ada beberapa wacana yang tersampaikan beredar di media sosial, misalnya soal adanya ASN atau P3K yang terlibat dan masuk ke dalam PPK, itu tentu menjadi salah satu pertimbangan kami. Namun semuanya memenuhi kualifikasi dan syarat menjadi PPK," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Senin 2 Januari 2022.

Baca Juga: Mengontrak Rumah di Perumahan Wilayah Ciawi Tasikmalaya, Ternyata Dijadikan Penyimpanan Puluhan Botol Miras

Meskipun mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya, Zamzam membenarkan di Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa ASN maupun P3K yang lolos menjadi anggota PPK. Kini mereka tinggal menunggu waktu pelantikan, kemudian setelah itu bekerja.

Zamzam menegaskan  kelolosan ASN atau P3K menjadi PPK memang sah secara konstitusional dan tidak ada aturan yang melarang itu. Bahkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi payung hukum utama bagi KPU, sama sekali tidak ada larangan keterlibatan ASN dan P3K dalam PPK.

Baca Juga: Siaran Langsung Liga Inggris Brentford vs Liverpool di SCTV. Simak Jadwal Acara SCTV Selasa 3 Januari 2023

"Namun ada penegasan dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan izin bagi pegawai pemerintah daerah maupun pegawai negeri sipil yang boleh menjadi anggota PPK, PPS atau KPPS," kata Zamzam.

Adapun terkait pendamping PKH, kata dia, itu ada larangannya tersendiri dari Kementerian Sosial. Pendamping PKH tidak bisa menjadi P3K, kecuali mengundurkan diri dari pendamping PKH tersebut.

Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri selama proses rekrutmen anggota PPK, kata Zamzam, tidak ada satu pun dari Pendamping PKH yang menjadi anggota PPK.*



 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah