Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024 oleh KPU, Begini Sikap Pengurus Partai Ummat Kota Tasikmalaya

- 16 Desember 2022, 22:23 WIB
Ketua DPD Partai Ummat Kota Tasikmalaya Ena Mulyana (kiri) di depan kantor partai tersebut di Kota Tasikmalaya.*
Ketua DPD Partai Ummat Kota Tasikmalaya Ena Mulyana (kiri) di depan kantor partai tersebut di Kota Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Meski dinyatakan tak lolos verifikasi faktual dan dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024, para pengurus DPD Partai Ummat Kota Tasikmalaya seolah menyikapinya dengan tenang.

Mereka masih yakin bahwa upaya uji materi dan uji publik yang sedang dilakukan bisa membuahkan hasil. "Kami tetap tenang karena DPP Partai Ummat sedang memperjuangkannya," ujar Ketua DPD Partai Ummat Kota Tasikmalaya Drs H Ena Mulyana MPd, Jumat 16 Desember 2022.

Menurutnya, Partai Ummat sedang menempuh langkah hukum lantaran menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Ruko Studio Foto di Singaparna Dieksekusi PN Tasikmalaya, Bangunan Dikosongkan Seluruh Barang Dipindahkan

Pihaknya yakin bukti adanya dugaan kecurangan pihak tertentu sudah dikantongi dan akan segera diekspos kepada publik. "Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti digital telah dimiliki dan pada saatnya akan dibeberkan oleh DPP dan Tim Hukum Partai Ummat," kata Ena.

Seperti diketahui, KPU menyebutkan kegagalan partai besutan Amien Rais itu disebabkan karena tidak memenuhi syarat verifikasi di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan tim advokasi hukum telah menyampaikan tiga tuntutan terkait keterbukaan data yang ada di Sipol dan permohonan tuntutan terhadap DKPP agar menindaklanjuti dugaan intervensi KPU Pusat terhadap daerah.

Baca Juga: Diterjang Angin Kencang dan Puting Beliung, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pamarican dan Rajadesa Ciamis

Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Adapun Penetapan 17 partai peserta Pemilu 2024 diambil dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x