"Karena di puskesmas tingkat kecamatan pastinya ada alat-alat untuk tes sampel makanan atau zat berbahaya," kata dia.
Uu menegaskan, di wilayah Jawa Barat khususnya pedagang jang lagi berjualan jajanan cikbul. Sebab selain belum jelas kandungan gizinya juga dikhawatirkan mengandung zat berbahaya bila dalam jangka waktu lama dikonsumsi.
Sehingga, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang pedagang berjualan cikbul dalam bentuk apa pun. Menurutnya sudah jelas dari sisi kesehatan sangat berbahaya apalagi kalau di konsumsi anak-anak.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat kalau ada yang berdagang cikbul mohon ditegur dan dilarang berdagang. Biasanya ada di pasar malam atau festival sebab jadi jajanan menarik perhatian anak-anak dengan warna yang menarik dan keluar asapnya," ujar Uu.
Dengan adanya kejadian keracunan jajanan cikbul, kata dia, bisa diambil hikmahnya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap jajanan anak di sekolah. "Harapan kami kepada seluruh pedagang itu harus ikut Penyuluhan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT)," ucap Uu.
Baca Juga: Neng Ozil, Pesepeda BMX Belia dari Ciamis Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional
Sebab dengan mengikuti PPIRT, lanjut dia, para pedagang akan tahu mana zat-zat atau bahan makanan atau jajanan yang layak di konsumsi serta mana yang berbahaya.*