Terpidana Kasus Terorisme Peledakan Kantor KPU RI Asal Sumedang Dinyatakan Bebas Bersyarat

- 16 Januari 2023, 15:43 WIB
Ivan Nugraha (26) salah seorang terpidana kasus terorisme peledakan kantor KPU RI, sedang melakukan sujud syukur di halaman Lapas kelas IIB Sumedang.
Ivan Nugraha (26) salah seorang terpidana kasus terorisme peledakan kantor KPU RI, sedang melakukan sujud syukur di halaman Lapas kelas IIB Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

"Jadi walaupun sudah bebas, Ivan pasti akan terus mendapatkan bimbingan kemandirian dari pihak Bapas Subang. Baik itu dari segi keterampilan, ataupun dalam hal yang lainnya," tutur Imam.

Imam juga menjelaskan, pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Terpidana karena berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena terpidana bersangkutan dinilai telah berperilaku baik dan selalu menaati berbagai ketentuan yang diterapkan pihak Lapas.

Baca Juga: Bupati Sumedang Kembali Jajaki Kerjasama Penyaluran Tenaga Kerja ke Jepang

"Selama menjalani masa tahanan di Lapas kelas IIB Sumedang, Ivan dinilai sangat baik, dan rajin mengajarkan ngaji bagi napi lainnya. Ngajarin ngajinya juga tentu yang ringan-ringan saja, dan itupun selalu dalam pengawasan kami," ujarnya.

Dimintai tanggapan mengenai pembebasan bersyarat yang diterimanya, Ivan Nugraha, mengaku sangat bersyukur. Karena dengan adanya pembebasan bersyarat ini, berarti dia hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan, dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 7 tahun.

"Alhamdulillah, akhirnya saya bisa bebas. Saya sangat bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahan tersebut," tutur Ivan, usai melakukan sujud syukur di halaman Lapas kelas IIB Sumedang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x