"Karena dengan adanya seleksi melalui metode CAT tentu secara teknis lebih mudah dan lebih praktis dalam perengkingan dan juga bimbingan teknis bagi PPS," tuturnya.
Selanjutnya, kata Muhtadin, pihaknya akan mengarahkan mengenai tugas-tugas serta tanggung jawab kewenangan, apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan juga kode etik penyelenggara pemilu.***