Nikah Massal di Ponpes Miftahul Huda 2 Ciamis Haru dan Meriah, 10 Pengantin Santri Diarak Pakai Becak Mini

- 24 Januari 2023, 14:50 WIB
Pasangan pengantin pernikahan massal santri Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis diarak keliling ponpes menggunakan becak mini, Senin 23 Januari 2023.*
Pasangan pengantin pernikahan massal santri Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis diarak keliling ponpes menggunakan becak mini, Senin 23 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Acara nikah massal kembali digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Desa Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis. Rangkaian acara berlangsung di kompleks ponpes tersebut, Senin 23 Januari 2023.

Kali ini, ada 10 pasangan santriwan dan santriwati yang melakukan nikah massal. Sebelumnya mereka telah menempuh prosesi perjodohan atau melaksanakan khitbah massal terlebih dulu oleh dewan kyai ponpes setempat. Bahkan, video prosesi khitbah massal tersebut sempat viral di media sosial.

Prosesi nikah massal diawali di masjid kompleks pesantren pukul 08.00 WIB. Akad nikah dilakukan menggunakan Bahasa Arab dengan mas kawin masing-masing emas seberat 25 gram.

Baca Juga: Pondok Pesantren Al Bahjah Berdiri di Panjalu Ciamis, Peletakan Batu Pertama Dihadiri Buya Yahya Zainul Maarif

Diwarnai keharuan, acara nikah massal ini berlangsung khidmat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh keluarga dari kedua mempelai. Setelah akad nikah, seluruh pasangan pengantin yang sudah disahkan duduk di pelaminan. Suasana menjadi meriah karena sempat juga diarak keliling ponpes dengan mengunakan becak mini. 

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda 2, KH Nonop Hanafi, mengatakan, kegiatan nikah massal ini merupakan agenda tahunan yang biasa digelar. Kali ini merupakan yang kelima kalinya.

Jumlah kali ini yang terbesar karena pesertanya meningkat terus. "Sebelumnya ada dua pasangan, kemudian tiga pasangan, lalu enam pasangan, selanjutnya delapan pasangan dan saat ini 10 pasangan," katanya.

Baca Juga: Dari Jumlah Pendaftar 1.232 Orang, 279 Anggota PPS di Kabupaten Pangandaran Resmi Dilantik

Menurutnya, nikah massal ini dilakukan bagi para santri yang sudah purna atau kelasnya sudah Ma'had Ali. Intinya para santri tersebut telah melakukan proses pendidikan di pesantren. "Jadi mereka itu sudah jadi ustaz dan ustazah," tutur Nonop.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x