Setelah kesepakatan langkah pertama itu, kemudian akan segera dilanjutkan kepada tahap dua terkait teknis apakah nantinya akan dijadikan khusus area parkir saja. "Atau bisa juga dibangun seperti mall, sehingga, bisa juga mengakomodir sejumlah PKL yang ada di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung," tutur Tedi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, sambung Tedi, tentunya bagi Pemkot Tasikmalaya sangat bersyukur dan menjadi solusi positif d itengah permasalahan parkir bagi kendaraan yang selama ini berada di Jalan HZ Mustofa dan sekitarnya.
Tedi mengakui eks Gedung Bupati merupakan aset milik Pemkab Tasikmalaya, namun letaknya berada di wilayah hukum Pemkot Tasikmalaya. Sehingga ketika akan digunakan harus ada kesepakatan kedua pihak.
"Teknisnya bisa saja oleh Pemkab Tasikmalaya dibangun dengan mengandeng pihak ketiga atau investor. Nah, nanti dalam hal perizinannya oleh Pemkot Tasikmalaya," kata Tedi.***