Baca Juga: Siap-siap, Mulai Akhir Februari Ini Tol Cisumdawu akan Berlakukan Tarif Berbayar
Ia mengatakan pemerintah tidak hanya memperbolehkan penyedia jasa jaringan satu pihak saja yang seolah ada monopoli. "Pemda harus selektif, harus ada pengaturan penataan kabel jaringan internet. Terlebih penyedia jasa internet yang memasang kabel di tanah negara tidak memberikan pemasukan PAD (pendapatan asli daerah)," ucapnya.
Kandar menambahkan, pemkab harus bertindak tegas jika ada penyedia atau pengusaha menanam kabel optik di tanah pemda tanpa izin. "Dengan adanya kejadian penertiban jaringan internet ini, seharusnya Pemkab Pangandaran secepatnya membuat regulasi," ujarnya.***