IPDN Ajak Masyarakat Mewujudkan Pemilu Berkualitas, Jujur dan Adil

- 14 Maret 2023, 16:13 WIB
IPDN menggelar seminar nasional dengan mengusung topik Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil dan Bermartabat.
IPDN menggelar seminar nasional dengan mengusung topik Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil dan Bermartabat. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KPU, sambung dia, telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan didasarkan atas peraturan KPU No. 6 tahun 2022. Dimana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan (dapil), DPR RI ada 580 kursi dari 84 dapil, DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 dapil, DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 dapil.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus di Terminal Ciakar Sumedang Jalani Tes Urine

Penyampaian dari Bawaslu RI yang diwakili anggota Bawaslu kordiv SDMO dan Diklat Herwyn Malonda mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu dengan 2 model yakni pengawasan melekat atau setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diupayakan ada jajaran Bawaslu yang turut terlibat sehingga dapat melihat langsung fakta dilapangan serta pengawasan partisipatif, dimana pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Beberapa potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi pada Pemilu yakni dalam tahapan penyelenggaraan seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi, untuk itulah Bawaslu bertugas melakukan pengawasan agar isu-isu potensi permasalahan ini dapat kita minimalisir," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengatakan, Pemilu 2024 itu sangat strategis Hal ini dikarenakan akan menghadapi hal yang baru dalam tata pemerintahan.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus di Terminal Ciakar Sumedang Jalani Tes Urine

Dimana presiden dan wakil presiden sudah pasti baru, bupati, gubernur juga sudah pasti baru. 

Ia menegaskan 5 syarat Pemilu demokratis yakni regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta birokrasi yang netral.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x