Kecam Pemecatan Guru di Cirebon yang Sebut 'Maneh' kepada Ridwan Kamil, P2G: Harus Lewat Sidang Kode Etik

- 16 Maret 2023, 19:13 WIB
Komentar 'Maneh' di akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berbuntut panjang.*
Komentar 'Maneh' di akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berbuntut panjang.* /Tangkapan layar/Instagram/

Unggahan itu pun dibalas oleh Ridwan Kamil: @sabilfadhilah “Ceuk Maneh Kumaha?” (menurut kamu bagaimana?).

Baca Juga: Tasik Baseuh 2023 Bakal Dikemas Berbeda, Kondisi Sungai Ciwulan Kota Tasikmalaya Telah Disurvei

P2G menilai perilaku guru tersebut merupakan kasus yang masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan. Namun mereka mengecam tindakan yayasan yang langsung memecat Sabil tanpa proses sidang kode etik guru yang tertuang dalam Pasal 42-44 UU Guru dan Dosen.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, “Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini”.

Menuturnya, tindakan pemecatan bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pandidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan dan akan berdampak panjang terhadap nasib guru tersebut. Karena ia akan kehilangan statusnya sebagai guru, dan tak bisa mengikuti proses seleksi guru PPPK, yang mensyaratkan harus terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor yang Lagi Hits 2023 dan Terbaru, Sudah Dibuka Pagi!

Meski begitu, P2G tetap meminta seluruh guru untuk selalu mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya, dan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku dalam menjalankan profesi guru, serta senantiasa menjaga kehormatan profesi guru.

“Kami juda tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang inilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat,” kata Satriwan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x