Kecam Pemecatan Guru di Cirebon yang Sebut 'Maneh' kepada Ridwan Kamil, P2G: Harus Lewat Sidang Kode Etik

- 16 Maret 2023, 19:13 WIB
Komentar 'Maneh' di akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berbuntut panjang.*
Komentar 'Maneh' di akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berbuntut panjang.* /Tangkapan layar/Instagram/

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri, P2G mengapresiasi sikap terbuka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menerima kritik guru dari Kota Cirebon tersebut, dan meminta sekolah untuk tidak memecatnya. P2G berharap, Ridwan Kamil memastikan pembatalan surat pemecatan tersebut. Terbukti hitam di atas putihnya.

Baca Juga: Mengenang Momen Kebersamaan Nani Wijaya dan Ajip Rosidi

Imam mengatakan bahwa profesi guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru yang terdiri dari empat jenis perlindungan yaitu Profesi, Hukum, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja serta Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Ketua P2G Jawa Barat, Sodikin, mengatakan, sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai dengan aturan. “Dikasih surat teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia, gak bisa ujug-ujug dipecat,” ujarnya.

Dalam menegakan aturan etika guru, yayasan, dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib merujuk pada KEGI yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru yang difasilitasi oleh Dirjen GTK Kemdikbudristek pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 di Jember Jawa Timur, BMKG: Akibat Adanya Aktivitas Di Zona Outer Rise

Sodikin mengatakan, P2G mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru untuk segera mensosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda agar guru paham dan taat asas dan tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap guru. "Kami P2G tidak bisa mentolelir apa yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut," ujarnya kepada Kepada kabar-priangan.com, 16 Maret 2023.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x