KPU Pangandaran Telah Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD, Tapi hingga 4 Hari Belum Ada yang Menyerahkan Berkas

- 5 Mei 2023, 00:03 WIB
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin setelah rapat koordinasi Kesiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin setelah rapat koordinasi Kesiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk Pemilihan Umum/Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ini dilaksanakan dari 1 sampai dengan 14 Mei 2023. "Dari 1 sampai 14 Mei itu, KPU Kabupaten Pangandaran akan menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran," kata Muhtadin, Kamis 4 Mei 2023.

Muhtadin mengaku, untuk kesiapan secara sumber daya manusia atau SDM dari KPU Pangandaran sudah siap semua. "Dalam hal unsur sumber daya manusia, tim kami dari KPU Pangandaran jajaran komisoner, jabatan struktural sudah siap semua, kami bagi ke dalam beberapa tim, jadi ada tim penerima berkas, tim ferivikator dan juga ada tim pengarah," kata Muhtadin.

Baca Juga: Khawatir Ada Banjir Bandang dari Kaki Gunung Sawal, Warga Panumbangan Ciamis Memilih Mengungsi ke Balai Desa

Kemudian, lanjut Muhtadin, untuk kesiapan teknisnya KPU Pangandaran telah menyiapkan beberapa hal yang sifatnya teknis pelaksanaan kegiatan mengenai tempat, keadaan pelaksanaan yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran. "Sejauh ini dari 1 sampai 4 Mei sekarang belum ada partai politik yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran untuk menyerahkan berkas pencalonan anggota DPRD," katanya.

Muhtadin menambahkan, untuk syaratnya secara prinsip sama pencalonan itu dalam ketentuan PKPU. Persyaratan calon anggota DPRD masih relatif sama dengan Pemilu 2019 melingkupi persyaratan pencalonan partai politik, diantaranya mengajukan 100 persen jatah kursi DPRD, kemudian melibatkan 30 persen wajib keterlibatan perempuan di masing-masing dapil.

"Kemudian syarat kedua adalah bagi calon anggota legislatif itu sendiri baik orang per orang, syaratnya adalah usia di atas 21 tahun, kemudian pendidikan terakhirnya juga harus SLTA, tentu harus ada surat keterangan kelakuan baik, bebas dari narkoba, kesehatan jasmani, rohani, dan seterusnya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x