Sodomi Bocah SD, Remaja Kembar di Garut Dipenjara

- 4 Mei 2023, 19:40 WIB
Ketua LBH SPP Yudi Kurnia menyampaikan dirinya telah menerima aduan dari pihak keluarga korban yang mengaku diintimidasi oleh pihak keluarga pelaku sodomi.
Ketua LBH SPP Yudi Kurnia menyampaikan dirinya telah menerima aduan dari pihak keluarga korban yang mengaku diintimidasi oleh pihak keluarga pelaku sodomi. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dua orang remaja kakak beradik di Garut dipenjara karena dianggap terbukti telah menyodomi seorang bocah SD. Sejumlah pihak menduga korban kejahatan seksual yang dilakukan mereka lebih dari satu orang. 

Adanya remaja kembar yang dipenjara karena telah menyodomi seorang bocah SD dibenarkan Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul. Menurutnya kedua remaja kembar itu belum lama ini sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Garut. 

Keduanya, ungkap Jaya, telah dijatuhi hukuman berbeda yakni 2 tahun penjara serta 6 bulan pelatihan kerja dan 3 tahun penjara serta 6 bulan pelatihan kerja. Aksi sodomi yang mereka lakukan diketahui berlangsung pada tahun 2021 lalu. 

Baca Juga: Tiga Atlet Asal Garut Ikuti SEA Games 2023 di Kamboja

Informasi yang disampaikan orang tua korban, anaknya sebelumnya diiming-imingi mainan oleh pelaku. Setelah itu mereka memaksa menyodomi korban. 

"Anak saya sebelumnya dirayu dengan diiming-imingi layangan oleh pelaku. Anak saya kemudian dibawa ke tempat pemakaman umum dan di sana dipaksa disodomi," kata orang tua korban.

Bahkan menurutnya, perbuatan tak senonoh yang dilakukan kakak beradik terhadap anaknya itu tidak hanya dilakukan satu kali tapi sampai tiga kali. Selain di tempat pemakaman, pelaku melakukannya juga di dalam rumah.

Baca Juga: Angka Penyebaran Covid-19 di Garut Meningkat Setelah Lebaran

Kasus pencabulan bocah yang melibatkan ramaja kembar ini baru mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke lembaga bantuan hukum (LBH). Hal ini dikarenakan mereka mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak keluarga pelaku. 

Ketua LBH Serikat Petani Pasundan (SPP), Yudi Kurnia, menyampaikan dirinya telah menerima aduan dari pihak keluarga korban yang mengaku diintimidasi oleh pihak keluarga pelaku. Pihaknya baru menerima aduan dari keluarga korban setelah perkara ini memasuki proses peradilan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x