Baca Juga: Lift yang Digunakan di GCC Kota Tasikmalaya Diduga Produk Bekas. DPRD Segera Bentuk Pansus
Acep juga meminta kepada seluruh masyarakat baik itu ASN, karyawan swasta, warga sipil maupun wisatawan yang menjadi korban pungli agar melaporkan kejadian tersebut. Laporannya bisa dilaporkan kepada instansi-instansi terkait ataupun bisa melaporkannya lewat sosial media.
"Sekali lagi saya sangat menyayangkan atas pengunduran diri yang dilakukan oleh Husein dengan latar belakang pengunduran dirinya adalah karena menjadi korban praktik pungli dan juga korban dari ketidakadilan atas laporan yang telah ia laporkan," ujar Acep.
"Semoga dengan ramainya postingan Husein di media sosial berdampak baik bagi karier Husein ke depannya dan bisa meminimalisir atau menghapuskan praktik pungli yang terjadi di Kabupaten Pangandaran ini," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Fisik Tengkorak Dalam Karung yang Ditemukan Warga Telegong Garut
Sementara itu, Menanggapi persoalan tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan bahwa yang dinyatakan Husein Ali Rafsanjani dalam video yang viral di medsos itu tidaklah benar. "Husein menyatakan bahwa mengundurkan diri dari ASN itu karena adanya pungutan liar (pungli) dan di intimidasi, itu tak benar" kata Dani, Selasa 9 Mei 2023.***