KPU Sumedang: Dokumen Persyaratan Bacaleg Tak Ada yang Dikembalikan

- 14 Mei 2023, 18:24 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi beserta para komisioner saat memberikan keterangan di kantor KPU Sumedang.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi beserta para komisioner saat memberikan keterangan di kantor KPU Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sejak dibuka pada 1 Mei 2023, hari ini Minggu 14 Mei 2023 merupakan batas akhir atau ditutupnya bagi partai politik (Parpol) untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.

Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, sejauh ini dari 13 Parpol yang telah mendaftar ke KPU, tidak ada satupun Parpol yang berkas dokumennya dikembalikan karena kekurangan dokumen atau berkas persyaratan.

"Jadi tidak ada satupun Parpol yang dikembalikan karena kekurangan dokumen atau belum lengkapnya pengisian dokumen di Silon. Jadi setiap Parpol yang mendaftar akan kami keluarkan tanda terimanya," ucapnya kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Kabupaten Sumedang, Minggu 14 Mei 2024.

Baca Juga: Malam Puncak HJS ke-445, Pemkab Sumedang Berikan Penghargaan Bagi 10 ASN Berprestasi

Sementara untuk 5 Parpol yang belum mendaftar, Ogi menyebutkan bila pihak KPU telah menerima konfirmasi dari Parpol bersangkutan dan akan mendaftarkan bacalegnya pada hari Minggu.

"Jadi parpol yang belum mendaftar sudah ada konfirmasi akan mendaftar. Dan tinggal menunggu waktunya saja. Ada yang sore dan ada juga yang malam. Mudah-mudahan tidak terlalu malam, karena pendaftaran ini akan ditutup pada pukul 23.59 WIB," ujarnya.

"Perlu diketahui, bila untuk hari terakhir pendaftaran berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Dan jika melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, tapi tidak mendaftar. Maka Parpol tersebut masih menjadi Parpol peserta Pemilu. Namun tidak memiliki calon di Pileg nanti," katanya.

Baca Juga: Bacaleg PPP Sumedang Daftar ke KPU, Ada Santri Hingga Artis

Sementara untuk tahapan selanjutnya, menurut Ogi yaitu verifikasi administrasi dan kemudian perbaikan administrasi atas verifikasi administrasi yang KPU lakukan.

"Hari ini adalah hari terakhir. Dan besok Senin 15 Mei 2023 adalah tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang mereka upload ke Silon. Dan bila ada ketidaksesuaian dengan persyaratan, maka Parpol tersebut harus melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni 2023 atas hasil dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU," ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x