Ketiga tugas pokok dan fungsi Bawaslu ini, sambung Luli, pertama melakukan pengawasan, kedua melakukan pencegahan, dan ketiga melaksanakan penindakan seandainya ditemukan ada pelanggaran.
Berbicara soal penindakan, kata Luli, di bawahnya terdapat dua kewenangan Bawaslu, pertama penanganan pelanggaran, dan kedua penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Bawaslu Jabar: Indeks Kerawanan Sengketa Pemilu di Sumedang Masuk Kategori Rendah
"Dengan diselenggarakan sosialisasi ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat agar bisa ikut andil dalam pengawasan Pemilu. Salah satunya, berani melaporkan ke Bawaslu seandainya menemukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu," tutur Luli.***