Ucu mengatakan, seharusnya pemerintah setempat dalam hal ini Camat melakukan koordinasi bersama PUTR, supaya longsoran tidak melebar.
"Untuk tindakan rehabilitasi dan rekontruksi, sejatinya pemerintah setempat Lurah atau Camat melakukan koordinasi dan permohonan kepada Dinas Teknis PUTR atau Perawaskim, atau bantuan biaya ke pihak lain misalnya Baznas kota" tandasnya.***