Atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.***
Atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.***
Editor: Arief Farihan Kamil