Baliho Netralitas TNI pada Pemilu 2024 Marak Dipasang di wilayah Paseh Sumedang

- 24 Juli 2023, 17:26 WIB
Prajurit TNI sedang memasang baliho netralitas TNI untuk Pemilu 2024 di Paseh, Kabupaten Sumedang.
Prajurit TNI sedang memasang baliho netralitas TNI untuk Pemilu 2024 di Paseh, Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Prajurit TNI akan bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Sejumlah baliho dengan tulisan Netralitas TNI Pada Pemilu 2024 kini marak terpampang di sejumlah tempat.

Salah satunya di depan Kantor Pos Paseh Koramil 1007 Conggeang dan pinggir jalan arteri Sumedang - Cirebon tepatnya di depan Kantor Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.

Danpos Paseh Koramil 1007 Conggeang Letda Chb Har Agus menyampaikan, pemasangan baliho tersebut merupakan suatu tindakan positif dan sportif dari TNI untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Damai dan berkomitmen bahwa TNI wajib netral dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Baca Juga: Sempat Dikira Meninggal, Warga Bandung Ditemukan Tergeletak Lemas di Emperan Toko Wilayah Sumedang

Hal tersebut diungkapkan oleh Danpos Paseh Koramil 1007 Conggeang Letda Chb Har Agus kepada media, disela sela kegiatan "Studi Tiru Desa Digital Aplikasi Satu Data Indonesia Lingkup Desa/Kelurahan" bertempat di Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Senin pagi, 24 Juli 2023.

Dihadapan Forkopimcam dan Apdesi Paseh, Agus mengatakan pemerintah akan mengawal Pelaksanaan Pemilu Damai yang akan dilaksanakan Februari 2024 mendatang.  

"Dari beberapa bulan kebelakang kita sudah monitor bersama baik oleh babinsa dan babinkamtibmas serta PPS tiap-tiap desa dalam pemutakhiran data untuk Pemilu sampai dengan terdatanya DPS dan DPT yang diputuskan melalui rapat pleno tiap PPS," ujarnya.

Baca Juga: Ini Keunikan Masjid Al Kamil Jatigede Sumedang, Tepat Wisata Religi yang Diincar Wisatawan

Agus pun menegaskan, TNI wajib netral dalam Pemilu 2024, artinya TNI tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Tidak memberikan tempat atau fasilitas sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sarana kampanye. 

"Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih, hak individu sebagai warga negara, dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih, tidak memberikan tanggapan, komentar, meng-upload apapun terhadap quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey," imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x